SAY NO TO DRUGS !!!!!!!!
Tiap hari kita berhadapan dengan masalah-masalah. Ada masalah pribadi ada juga masalah sosial. Akibat masalah dirasakan oleh semua warga masyarakat. Masalah sosial tidak dapat diselesaikan atau dipecahkan seorang diri. Masalah sosial hanya dapat diselesaikan bersama-sama. Ada banyak sekali masalah sosial di lingkungan sekitar mereka. Contoh salah satu dari masalah sosial adalah penyalahgunaan NARKOBA.Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Narkotika adalah obat untuk menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, dan meningkatkan rangsangan. Contohnya morfin, kokain, dan heroin. Zat-zat yang tergolong narkoba umumnya dipakai dalam dunia medis. Siapa pun yang menggunakannya untuk tujuan di luar tujuan pengobatan (medis) tergolong tindakan yang salah. Penyalahgunaan narkoba menjadi masalah sosial yang sangat serius. Pemakai narkoba akan kecanduan. Zat-zat itu perlahan-lahan merusak tubuh pemakainya. Banyaknya peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba sangat meresahkan.
Negara kita memiliki hukum yang sangat keras yang mengatur peredaran narkoba. Siapa yang berani mengedarkan narkoba jenis apapun akan dihukum sangat berat. Mereka yang menggunakannya pun bisa dihukum. Demikian pula penggunaan alkohol. Agama telah melarang umatnya untuk mengkonsumsi alkohol. Negara kita juga memiliki undang-undang yang melarang penjualan alkohol di sembarang tempat. Meskipun demikian, masih ada banyak orang yang menyalahgunakan alkohol. Kamu tahu apa yang terjadi kalau orang terlalu banyak minum alkohol? Orang itu akan mabuk. Dalam keadaan mabuk, orang bisa melakukan apa saja, termasuk kejahatan. Keadaan ini tentu akan mengganggu ketertiban masyarakat.
UPAYA-UPAYA PENCEGAHAN
Upaya pencegahan dilakukan secara integral dan dinamis antara unsur-unsur aparat dan potensi masyarakat, merupakan upaya yang terus menerus dan berkesinambungan, untuk merubah sikap perilaku, cara berfikir dari kelompok masyarakat yang sudah mempunyai kecenderungan menyalahgunakan serta melakukan tindak pidana perdagangan/peredara gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Upaya pencegahan yang dimaksudkan adalah untuk menciptakan kesadaran kewaspadaan dan daya tangkal terhadap bahaya-bahaya dan memiliki kemampuan untuk menolak zat-zat berbahaya tersebut, untuk selanjutnya dapat menentukan rencana masa depannya dengan hidup sehat, produktif, kreatif dan bermanfaat bagi dirinya dan lingkungannya. Kebijaksanaan internasional dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tetap mengacu pada piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional yang ada.
Indonesia dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap, psikotropika, dan zat adiktif lain, pada dasarnya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
-) langkah pencegahan untuk mengurangi jumlah permintaan
-) langkah pengendalian dan pengawasan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan atau bagi kepentingan ilmu pengetahuan
-) langkah represif pemberantasan jalur perdagangan gelap
-) melakukan upaya penyembuhan/terapi dan rehabilitasi terhadap korban-korban penyalahgunaan
-) langkah-langkah lain yang mendukung
Upaya pencegahan penanggulangan dan peredaran zat-zat berbahaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai jalur:
-) jalur keluarga
-) jalur pendidikan, formal dan informal
-) jalur lembaga-lembaga sosial swadaya masyarakat
-) jalur lembaga-lembaga keagamaan
-) jalur kelompok-kelompok teman bermainremaja/pemuda: club, seni, olahraga, ketrampilan-ketrampilan lain
-) jalur organisasi kewilayahan, dipimpin oleh aparat RT, RW, LKMD
-) melalui media massa, cetak, elektronik, film, maupun seni pentas tradisiona
No comments:
Post a Comment