A. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara
teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi
on-linecrime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri,
namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan
informasi publik (internet). Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Jenis Cybercrime berdasarkan jenis aktvitas
1. Unathorized Access to Cmputer System and Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber Espionage
5. Cyber Sabotage and Extortion
6. Offense againts Intellectual Property
7. Infringements of Privacy
8. Cracking
9. Carding
Jenis Cybercrime berdasarkan motif
1. Cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Jenis Cybercrime berdasarkan objek yang diserang
1. Cybercrime menyerang individu
2. Cybercrime menyerang hak cipta (hak milik)
3. Cybercrime menyerang pemerintah
C. Karakteristik Cybercrime
1. Ruang Lingkup
2. Sifat Kejahatan
3. Pelaku Kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
- Cybertrespass
: Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism
: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
D. Faktor Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang
yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi
menjadi dua faktor penting, yaitu:
1. Faktor Teknis Dengan adanya
teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia
ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang
satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih
kuat dari pada yang lain.
2. Faktor ekonomi Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Melihat kenyataan seperti itu Cybercrime berada dalam skenerio besar dari
kegiatan ekonomi dunia.
E. Motif Cybercrime
Motif pelaku kejahatan di dunia
maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
1. Motif intelektual yaitu
kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa
dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi
informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang
secara individual.
2. Motif ekonomi, politik dan
kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan
tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak
lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif
ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
F. Contoh Kasus Cybercrime yang Terjadi di Indonesi
1. Pencurian Account User
Internet Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian
identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang sigap
terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik
atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan
aksinya.
2. Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan sesuai keinginan pelaku
kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar- gambar
lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit
karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3. Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk keserver yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersedia diserver target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan
bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server
Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan
melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan,
jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau
tidak) dan seterusnya.
4. Virus dan Trojan. Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam
program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang
mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau
jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password,
kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data dan lain-lain), dan
mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
5. Denial of Service (DoS) attack
adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan
internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer
tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan
benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh
akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
6. Carding adalah aktifitas
pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Kartu kredit
tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus
tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan
menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder. Kejahatan
carding juga seringkali dilakukan dengan sistem Phishing yaitu dengan
penyadapan melalui situs website aspal (asli-tapi palsu) agar personal data
nasabah dapat di curi. Kasus yang pernah terjadi adalah pengubahan nama situs http://www.klikbca.com menjadihttp://www.kilkbca.com.
No comments:
Post a Comment